Faceblog Evolutions

http://mas-andes.blogspot.com - Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery....read more

Membuat Iklan Seperti Google Adsense

Untuk membuat iklan pada sebuah blog dengan menggunakan gaya yang layaknya seperti Google Adsense....read more

Optimasi Meta Tag SEO Valid HTML5

Dalam sebuah blog fungsi meta tag tentu sangat penting dan diperlukan untuk lebih memaksimalkan potensi SEO....read more

Membuat Sidebar Blog Efek Ribbon

Tutorial cara membuat sidebar pada blog anda agar lebih elegant dengan tampilan efek ribbon yang cantik....read more

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label SKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKP. Tampilkan semua postingan

FAQ Sasaran Kerja Pegawai 2016

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
Berikut ini beberapa daftar pertanyaan yang sering muncul ketika akan membuat Sasaran Kerja Pegawai seorang PNS atau ASN, semoga dapat membantu pekerjaan bapak dan ibu dalam penyusunannya
Apa yang dimaksud dengan SKP ?SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penilaian Kinerja

Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan

Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS

Proses Penyusunan SKP PNS
Proses Penyusunan SKP PNS

Pedoman Penyusunan SKP Guru, Kepala Sekolah Dan Guru Dengan Tugas Tambahan

Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru



Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru


B
uku Pedoman SKP Guru ini memuat petunjuk penilaian prestasi kerja guru dan kepala sekolah serta guru dengan tugas tambahan, yang secara garis besar memiliki keterkaitan dengan SKP yang angka kreditnya pada ketentuan Permenegpan no 16 tahun 2009 tentang AK bagi guru dan dengan tugas tambahannya, secara lengkap dan rinci dalam penyusunan pembuatan SKP Guru.

Penilaian prestasi kerja diawali dengan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang
dilaksanakan pada awal tahun. Selanjutnya hasil penyusunan SKP dikonsultasikan dengan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memperoleh persetujuan. Untuk kepala  sekolah/madrasah, penyusunan SKP harus mempertimbangkan Rencana Kerja Tahunan  (RKT) Sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS), tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunan.


Jika disetujui, maka SKP langsung ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja untuk 1 (satu) tahun berjalan. Jika tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka SKP ditetapkan/diputuskan oleh atasan pejabat penilai dan putusan atasan pejabat penilai bersifat final. SKP yang sudah ditetapkan memuat target kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang), dengan mencantumkan nilai angka kredit pada tiap uraian kegiatan, serta target pada tiap uraian kegiatan dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya (bagi kepala sekolah).


Pelaksanaan penilaian prestasi kerja 

meliputi :
a) Penilaian SKP yang mencakup penilaian realisasi uraian kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang) yang diukur dengan ketercapaian kegiatan dalam 4 (empat) aspek penilaian yaitu kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya; dan

b) Penilaian perilaku kerja 
meliputi aspek penilaian orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama berdasarkan rekaman perilaku kerja dalam buku catatan, sebagaimana tertuang dalam tabel 
4.2 Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja.
Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru


Perhitungan nilai Penilaian Prestasi Kerja diperoleh dari penjumlahan nilai unsur SKP
sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.


Download pedoman penyusunan penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah serta guru dan tugas tambahan

Hasil gambar