Faceblog Evolutions

http://mas-andes.blogspot.com - Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery....read more

Membuat Iklan Seperti Google Adsense

Untuk membuat iklan pada sebuah blog dengan menggunakan gaya yang layaknya seperti Google Adsense....read more

Optimasi Meta Tag SEO Valid HTML5

Dalam sebuah blog fungsi meta tag tentu sangat penting dan diperlukan untuk lebih memaksimalkan potensi SEO....read more

Membuat Sidebar Blog Efek Ribbon

Tutorial cara membuat sidebar pada blog anda agar lebih elegant dengan tampilan efek ribbon yang cantik....read more

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar tahap XI Tahun Anggaran 2016


Assalamualaikum wr. wb

Berikut disampaikan informasi mengenai pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar tahap XI Tahun Anggaran 2016. Dalam SK (Terlampir) disebutkan bahwa diputuskan:
  1. Penerima PIP Tahap XI adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Dasar (SD), tercatat di Dapodik dan merupakan penerima KIP.
  2. Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2016 tahap XI sebanyak 577.302 siswa.
  3. Penerima PIP Tahap XI akan menerima dana sebesar Rp 450.000,00
  4. Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar yang relevan.
  5. Keputusan ini mulai berlaku sejak 31 Mei 2016.

Dari Surat Keputusan tersebut tercantum bahwa Jawa Barat Sasaran penerima Program Indonesia Pintar SD 2016 Tahap XI ini sebanyak 237.798. dengan total dana sebesar Rp 107.009.100.000, - dengan masing-masing siwa sasaran mendapat Rp 450.000,-   sumber:anggariana.blogspot.com

Kabupaten Kuningan sendiri dari sasaran kelas 1 s.d 5 tahun ajaran 2015/2016 yaitu sebanyak 2.699 siswa, total dana sebesar Rp 1.214.550.000,-

Untuk lebih jelasnya dapat diunduh berkas berikut :
  • SK Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SD Tahap XI Tahun Anggaran 2016 klik disini
  • Daftar nama Penerima PIP Tahap XI SD Tahun Anggaran 2016; klik disini dan 
  • Daftar penerima PIP SD Tahun 2016 yang belum cair per tanggal 09 Oktober 2016 klik disini
Semoga sedikit informasi mengenai Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap XI Tahun Anggaran 2016 tersebut dapat membantu bapak/ibu.

Wasalam ..

Info Terbaru Mengenai Guru Pembelajar 2016

Hasil gambar untuk guru pembelajar
Anggariana.blogspot.com - Berikut info terbaru yang saya dapatkan dari group Guru Pembelajar GP mengenai program guru pembelajar (11/10/2016).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Guru Pembelajar Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan menkeu Sri Mulyani. Oleh karena itu, tidak semua Guru pembelajar dapat mengikuti kegiatan Guru Pembelajar di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jumlah seharusnya)

Untuk mengetahui, apakah Bapak/Ibu mengikuti kegiatan guru pembelajar tahun ini, baik Tatap Muka, Daring, maupun Daring Kombinasi, silahkan Bapak/Ibu login ke akun GPO masing-masing. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Bapak/Ibu terdaftar sebagai peserta GP 2016.
Yang harus dilakukan setelah Bapak/Ibu terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas untuk mendapatkan ijin/surat tugas. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul(KK) sekalipun nilai Bapak/Ibu yang merah lebih dari 2. 
Bagi yang sudah terdaftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tidak masuk ke sistem dalam arti tidak mau mengikuti.kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti.pelatihan sejenis dengan biaya mandiri. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah Bapak/Ibu yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru.akan mengikuti UKG. IN, NS, dan guru yang tdk diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG. 
Yang diujikan dalam UKG adalah modul / KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul.Setiap modul 30 soal.Guru yang sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat. GP yang tahun ini tidak.diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.

FAQ Sasaran Kerja Pegawai 2016

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
Berikut ini beberapa daftar pertanyaan yang sering muncul ketika akan membuat Sasaran Kerja Pegawai seorang PNS atau ASN, semoga dapat membantu pekerjaan bapak dan ibu dalam penyusunannya
Apa yang dimaksud dengan SKP ?SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penilaian Kinerja

Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan

Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS

Proses Penyusunan SKP PNS
Proses Penyusunan SKP PNS

Pedoman Penyusunan SKP Guru, Kepala Sekolah Dan Guru Dengan Tugas Tambahan

Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru



Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru


B
uku Pedoman SKP Guru ini memuat petunjuk penilaian prestasi kerja guru dan kepala sekolah serta guru dengan tugas tambahan, yang secara garis besar memiliki keterkaitan dengan SKP yang angka kreditnya pada ketentuan Permenegpan no 16 tahun 2009 tentang AK bagi guru dan dengan tugas tambahannya, secara lengkap dan rinci dalam penyusunan pembuatan SKP Guru.

Penilaian prestasi kerja diawali dengan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang
dilaksanakan pada awal tahun. Selanjutnya hasil penyusunan SKP dikonsultasikan dengan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memperoleh persetujuan. Untuk kepala  sekolah/madrasah, penyusunan SKP harus mempertimbangkan Rencana Kerja Tahunan  (RKT) Sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS), tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunan.


Jika disetujui, maka SKP langsung ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja untuk 1 (satu) tahun berjalan. Jika tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka SKP ditetapkan/diputuskan oleh atasan pejabat penilai dan putusan atasan pejabat penilai bersifat final. SKP yang sudah ditetapkan memuat target kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang), dengan mencantumkan nilai angka kredit pada tiap uraian kegiatan, serta target pada tiap uraian kegiatan dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya (bagi kepala sekolah).


Pelaksanaan penilaian prestasi kerja 

meliputi :
a) Penilaian SKP yang mencakup penilaian realisasi uraian kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang) yang diukur dengan ketercapaian kegiatan dalam 4 (empat) aspek penilaian yaitu kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya; dan

b) Penilaian perilaku kerja 
meliputi aspek penilaian orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama berdasarkan rekaman perilaku kerja dalam buku catatan, sebagaimana tertuang dalam tabel 
4.2 Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja.
Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru


Perhitungan nilai Penilaian Prestasi Kerja diperoleh dari penjumlahan nilai unsur SKP
sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.


Download pedoman penyusunan penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah serta guru dan tugas tambahan

Hasil gambar

Panduan Pengelolaan Kelas Guru Pembelajar Online



Panduan pengelolaan Kelas Guru Pembelajar (GPO) ini biasanya dilakukan Pengampu, namun dalam hal ini ada baik nya kita melihat bagaimana proses pengelolaan kelas hingga akhirnya muncul nya peserta-peserta pusat belajar, maupun daring penuh yang ada pada GPO. 

DOWNLOAD VIDEO GURU PEMBELAJAR DARING




Sumber : http://www.gurusd.net/2016/08/panduan-pengelolaan-kelas-guru.html

Cara Cek Info GTK / Tunjangan / Lembar Info Guru


Berikut Informasi untuk anda guru atau PTK tingkat SD dan SMP (dikdas) maupun guru di lingkungan PAUD dan Dikmen yang ingin mengakses atau mengecek data lembar info guru atau biasa disebut Info GTK. Beberapa hal yang harus disiapkan yaitu NUPTK bagi yang belum sertifikasi dan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang sudah mengikuti sertifikasi. Modul Cek  Info GTK ini adalah hasil sinkronisasi atau pengiriman data dari aplikasi dapodikdasmen.

Berikut link Atau masuk ke alamat baru cek info gtk di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
atau tautan langsung di sini 

Jika jaringan lambat coba link cek info ptk alternatif berikut ini :
Sesuai dengan artikel mengenai pembuatan akun ptk di dapodik untuk masing-masing PTK, yang fungsinya sebagai akun user masuk di info GTK, maka ada perubahan cara login di info gtk; yakni 
  1. Untuk jenjang Dikdas dan Dikmen Gunakan UserID dan Password yang di masukan melalui aplikasi dapodik.    Jika belum tau userId dan Password, silahkan koordinasi dengan Operator sekolah.
  1. Untuk Jenjang Paud Gunakan NUPTK sebagai UserId dan Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan

YYYYMMDD
dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    
contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkronisasi ulang.

Namun cara lama dibawah ini masih bisa juga dipakai

1. Bagi Guru yang sudah sergur 2006-2013 boleh memakai NUPTK, NRG atau NIK
2. BAGI Guru yang sudah sergur 2014 belum tahu NRG masuk dengan NUPTK atau NIK
3. Bagi yang belum sergur memakai NUPTK atau NIK
4. Belum sergur dan belum punya NUPTK memakai NIK
5. Gunakan tanggal lahir pada password misalnya tanggal lahir 12 Nopember 1978 maka password yang digunakan adalah 19781112
masukkan kode captcha,sesuaikan huruf dan angka, jangan sampai salah, lalu klik submit.
Jika muncul tulisan Maaf Akses anda tidak sah,..... 123, tinggal klik kembali ke beranda, cari link link yang ada di sudut kanan bawah, atau masukkan langsung user dan password di sebelah kiri.

Setelah Anda masuk, yang paling penting diperhatikan adalah tanggal sinkronisasi, dan jumlah jam mengajar yang tentunya ini nantinya berkaitan dengan tunjangan profesi, fungsional, akademik dan tunjangan khusus

http://223.27.144.195:8082/info.php http://223.27.144.195:8083/info.php http://223.27.144.195:8084/info.php http://223.27.144.195:8085/info.php http://223.27.144.195:8081/info.php

Pada bagian rombel klik Tampilkan Rombel, untuk melihat kevalidan data guru. Di sini akan kelihatan data yang dimasukkan di rombel pada aplikasi dapodik. Pada gambar di atas adalah contoh JJM Kepsek SD pada lembar info guru. pada jumlah Jam Mengajar terlihat linier, sejumlah 6 jam, pada aplikasi dapodik di isi 6 jam. Jadi, jika data Anda seperti berarti sudah aman, tidak perlu ada perbaikan lagi, dan tunjangan profesi/sertifikasi siap meluncur ke rekening Anda


Kartu Indonesia Pintar akan Disalurkan Langsung ke Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah mekanisme penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Nantinya, KIP akan disalurkan secara langsung ke sekolah-sekolah. 



Muhadjir mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo ihwal perubahan mekanisme ini. Jika diizinkan, penyaluran langsung ke sekolah diupayakan bisa dilaksanakan pada Oktober ini.

Muhadjir menyebut, penyaluran KIP selama ini mata rantainya cukup panjang. Pertama-tama, KIP disalurkan melalui desa-desa menggunakan data terpadu untuk penanggulangan kemiskinan.

Kemudian disalurkan ke keluarga miskin yang punya anak usia sekolah. Dari situ kemudian didaftarkan ke sekolah, dan sekolah tersebut mengirim datanya ke Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, KIP akan didistribusikan menggunakan data dari sekolah yang disebut daftar pokok pendidikan.

Dia menjelaskan, jumlah KIP yang terdistribusi hingga saat ini telah mencapai 60 persen. Namun begitu, menurut Muhadjir, sejumlah KIP justru diterima oleh siswa yang kurang tepat. Ini terjadi karena pendistribusian KIP dilakukan berdasarkan data warga miskin yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2012.

Tujuan awal penggunaan data BPS untuk menyalurkan KIP tersebut mulanya untuk mendorong anak putus sekolah untuk kembali belajar di sekolah. Namun, yang terjadi justru sejumlah anak penerima KIP telah menikah atau bekerja sehingga tak berminat melanjutkan sekolah.

Oleh karenanya, Muhadjir akan menggunakan data anak miskin yang berada di sekolah sebagai pedoman penyaluran KIP. Ia yakin daftar pokok pendidikan akan membantu program KIP sampai pada sasaran yang tepat.

Hingga saat ini, masih ada sekitar 40 persen KIP yang belum tersalurkan. Muhadjir menargetkan semua kartu dapat sampai ke tangan siswa sebelum akhir tahun. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 10 triliun untuk program tersebut.

Cara Kerjakan Aplikasi PMP bersama-sama dalam satu Jaringan


Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan adalah aplikasi yang dikembangkan berbasis web, sehingga memungkinkan untuk dilakukan penginputan data secara multi-user atau dapat dilakukan bersama2 dalam satu jaringan. Namun sebelumnya perlu dipahami konsep jaringan komputer terlebihn dahulu.

Jaringan komputer (jaringan) adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU). Tujuan dari jaringan komputer adalah agar dapat mencapai PC/laptop servernya, setiap bagian dari jaringan komputer dapat meminta dan memberikan layanan (service).

Pihak yang meminta/menerima layanan disebut klien (client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen (server). Desain ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.

Untuk membuat koneksi adhoc dari laptop/PC client yang terinstall aplikasi PMPversi 1.3 ke atas adalah sebagai berikut :

Klik icon Network pada taskbar dan klik kanan open network and sharingcenter
Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User
Setelah klik open network and sharing center akan muncul jendela baru laluklik Manage 
wireless network
Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Lalu klik add pada pada jendela tersebut :

Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Lalu akan muncul jendela Manually Connect to a wireless Network lalu pilihcreate an ad hoc network seperti pada gambar berikut :
 Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Lalu klik create an ad hoc network dan akan muncul jendela baru lalu klik next 
Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User  
Setelah klik next lalu akan muncul jendela baru untuk melakukan pembuatan namaSSID yang akan digunakan:

Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Keterangan gambar :
  1. Network name: Diisikan nama SSID atau nama Wifi yang akan di gunakan sebagai server PMP (misal Network name: PMP-Dikdasmen; Password: pmpdikdasmen).
  2. Security Type: Membantu dari segi keamanan saat pengiputan data. (berikan security type agar aplikasi PMP pada server tidak mudah diakses oleh PC/Laptop selain milik sekolah atau Operator Sekolah).

Setelah selesai melakukan pembuatan nama dan password untuk SSID telahdilakukan makan akan muncul gambar seperti dibawah :
Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Lakukan cek dengan melihat di menu taskbar dengan icon wireles , lakukan cek pada PC atau Laptop client yang belum terinstall aplikasi dapodikdas
Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Jika PC atau Laptop Client sudah connect dengan SSID yang telah dibuat buka Browser pada PC atau Laptop Client lalu ketikan Url yang sama dengan Url server saat membuka Aplikasi PMP (ex. Localhost:1745).

atau gunakan IP addres laptop server seperti gambar berikut
Petunjuk Input Data PMP Bersama-sama Dalam Satu Jaringan Multi User

Demi Tenaga Pengajar yang Berkualitas, Sertifikasi Guru Akan Diperketat

Metode sertifikasi guru pada 2016 ini akan mengalami perubahan dibandingkan dengan 2015. Sedikitnya ada dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Diantaranya, peningkatan batas nilai kelulusan. Tahun 2015 lalu, nilai kelulusan hanya 42, sedangkan saat ini wajib mencapai 80 dari total 100.
Kemudian, diperbolehkannya remedial atau mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus. Dalam kebijakan ini, guru yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang hingga empat kali. Dengan sistem toefel serta Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi guru bebas belajar dimana saja serta cukup belajar mandiri.
”Jadi memang tantangannya lebih besar. Karena akan ditingkatkan grade nya. Dari di bawah 50, menjadi 80. Tetapi di balik itu, ada kemudahan. Karena kita bisa mengulang jika tidak lulus,” ujar Iman Hidayat.
Tentunya, hal ini dilakukan untuk mencari guru yang benar-benar berkualitas tinggi. Tidak, hanya sekedar mengajar, namun wajib memiliki keahlian yang handal di bidang guru. Tentu, salah satu indikatornya ialah harus  dibuktikan dengan sertifikasi.
”Tetapi bagus untuk menyaring yang benar-benar profesional. Setuju atau tidak, itu kebijakan nasional. Kita hanya sediakan guru dikasih pelatihan untuk mengahadapi ujian sertifikasi,” katanya.
Untuk sulit atau tidaknya, dirinya tidak mengetahui pasti. Karena hal ini belum terlaksana dan  baru akan dilaksanakan pada akhir tahun 2016. Karenanya, untuk mengetahui tingkat kesulitan, maka diperlukan ujian terlebih dahulu. Paling minimal satu kali. ”Kalau sudah diselenggaran sekali,baru bisa kita lihat susah atau tidaknya. Tahun ini akan dimulai penerapan baru ini. Kemungkinan, mulai Oktober 2016. Nantinya,  SK kebijakan baru ini,tahun depan sudah gunakan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, sertifikasi guru menggunakan metode Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG). Sedikitnya ada sembilan tahapan yang harus dipenuhi. Ialah, telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui system padamu negri akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
Kemudian, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.